Selasa, 26 Maret 2013

JILBAB DAN KERUDUNG


Jilbab muslimah haruslah sesuai tuntunan syariat dan assunnahJilbab merupakan bagian dari syari’atJilbab bukanlah sekedar identitas atau menjadi hiasan semata dan juga bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitas kehidupannya. Menggunakan jilbab yang sesuai dengan tuntunan adalah wajib sama dengan ibadah-ibadah lainnya seperti sholat yang diwajibkan bagi setiap muslim. Jilbab merupakan kewajiban yang berdasar pada surah Al-Ahzab ayat 59,
Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min, ’Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS Al-Ahzab : 59).

Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Banyak pendapat mengenai arti jilbab ini. Imam Syaukani berpendapat jilbab adalah baju yang lebih besar daripada kerudung, dengan mengutip pendapat dari Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah, bahwa jilbab adalah baju panjang dan longgar (milhafah). Jilbab wajib diulurkan sampai bawah, sebab hanya dengan cara inilah dapat diamalkan firman Allah:  “mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.
Sedangkan khimar (kerudung), Allah SWT berfirman yang artinya :
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” (QS An-Nur : 31).
Dalam ayat ini, terdapat kata khumur, yang merupakan bentuk jamak (plural) dari khimaar. Arti khimaar adalah kerudung, yaitu apa-apa yang dapat menutupi kepala (maa yughaththa bihi ar-ra`su). (Tafsir Ath-Thabari, 19/159; Ibnu Katsir, 6/46; Ibnul ‘Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/65 ).
Dari definisi Jilbab dan Kerudung diatas, pakaian muslimah yang memenuhi syariah sesuai Al-Qur’an dan Assunnah adalah sebagai berikut:
  • Menutupi seluruh anggota badan
Sesuai firman Allah SWT: “Katakanlah (ya Muhammad) kepada wanita-wanita yang beriman: hendaklah mereka menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan mereka, dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak darinya. Hendaklah mereka meletakkan dan menjulurkan kerudung di atas kerah baju mereka (dada-dada mereka)… (An-Nuur: 31)
  • Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31,“…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…”Ketika jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. Tolak ukur “Pakaian perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan ‘urf (kebiasaan).” (keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada suatu masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat lain.
  • Tebal
Rasulullah SAW bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.”(HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).
Serta, “…laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat”. Kata Ibnu Abdil Baar: “Yang dimaksud Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam dalam sabdanya (di atas) adalah para wanita yang mengenakan pakaian dari bahan yang tipis yang menerawangkan bentuk badan dan tidak menutupinya maka wanita seperti ini istilahnya saja mereka berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang”. (HR. Ath Thabrani dalam Al Mu`jamush Shaghir dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani dalam kitab beliau Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 125)
  • Lebar
Usamah bin Zaid berkata: Rasulullah SAW memakaikan aku pakaian Qibthiyah yang tebal yang dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau maka aku memakaikan pakaian itu kepada istriku. Suatu ketika Beliau bertanya: “Mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah itu?” Aku menjawab: “Aku berikan kepada istriku”. Beliau berkata : “Perintahkan istrimu agar ia memakai kain penutup setelah memakai pakaian tersebut karena aku khawatir pakaian itu akan menggambarkan bentuk tubuhnya”. (Diriwayatkan oleh Adl Dliya Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan, kata Syaikh Al-Albani t dalam Jilbab, hal. 131)
  • Tidak diberi wangi-wangian
Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian lalu ia melewati sekelompok orang agar mereka mencium wanginya maka wanita itu pezina.” (HR. An Nasai, Abu Daud dan lainnya, dengan isnad hasan kata Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 137)
Syaikh Al Bani berkata,“Wewangian itu selain ada yang digunakan pada badan, ada pula yang digunakan pada pakaian.” Maka hendaknya kita lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan segala jenis bahan yang dapat menimbulkan wewangian pada pakaian yang kita kenakan keluar.
  • Tidak menyerupai bentuk pakaian laki-laki
Allah SWT berfirman,“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.”(QS. Al Hadid [57]: 16)
Abu Hurairah mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 141)
  • Tidak menyerupai bentuk pakaian wanita kafir
Karena Rasulullah SAW dalam banyak sabdanya memerintahkan kita untuk menyelisihi orang-orang kafir dan tidak menyerupai mereka baik dalam hal ibadah, hari raya/perayaan ataupun pakaian khas mereka.
Siapa yang memakai pakaian untuk ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dengan isnad hasan kata Syaikh Albani dalam Jilbab, hal. 213)

Semoga teman-teman yang belum mengenakannya akan mendapatkan hidayah dan termotivasi untuk melaksanakan kewajiban yang mulia ini, yaitu dengan mengenakan jilbab maupun kerudung dengan sesuai syariat islam. Sesungguhnya Allah menciptakan wanita sebagai makhluk yang indah, hendaknya kita mensyukuri keindahan kita dengan wujud menutupnya dengan pakaian taqwa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar