Jilbab muslimah haruslah sesuai tuntunan syariat dan assunnah. Jilbab merupakan bagian dari syari’at, Jilbab bukanlah sekedar identitas atau menjadi hiasan semata dan juga bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk menjalankan aktivitas kehidupannya. Menggunakan jilbab yang sesuai dengan tuntunan adalah wajib sama dengan ibadah-ibadah lainnya seperti sholat yang diwajibkan bagi setiap muslim. Jilbab merupakan kewajiban yang berdasar pada surah Al-Ahzab ayat 59,
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min, ’Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (QS Al-Ahzab : 59).
Dalam ayat ini terdapat kata jalabib yang merupakan bentuk jamak (plural) dari kata jilbab. Banyak pendapat mengenai arti jilbab ini. Imam Syaukani berpendapat jilbab adalah baju yang lebih besar daripada kerudung, dengan mengutip pendapat dari Al-Jauhari pengarang kamus Ash-Shihaah, bahwa jilbab adalah baju panjang dan longgar (milhafah). Jilbab wajib diulurkan sampai bawah, sebab hanya dengan cara inilah dapat diamalkan firman Allah: “mengulurkan jilbab-jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.
Sedangkan khimar (kerudung), Allah SWT berfirman yang artinya :
…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” (QS An-Nur : 31).
Dalam ayat ini, terdapat kata khumur, yang merupakan bentuk jamak (plural) dari khimaar. Arti khimaar adalah kerudung, yaitu apa-apa yang dapat menutupi kepala (maa yughaththa bihi ar-ra`su). (Tafsir Ath-Thabari, 19/159; Ibnu Katsir, 6/46; Ibnul ‘Arabi, Ahkamul Qur`an, 6/65 ).
Dari definisi Jilbab dan Kerudung diatas, pakaian muslimah yang memenuhi syariah sesuai Al-Qur’an dan Assunnah adalah sebagai berikut:
- Menutupi seluruh anggota badan
- Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
- Tebal
Serta, “…laknatlah mereka karena sesungguhnya mereka itu terlaknat”. Kata Ibnu Abdil Baar: “Yang dimaksud Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam dalam sabdanya (di atas) adalah para wanita yang mengenakan pakaian dari bahan yang tipis yang menerawangkan bentuk badan dan tidak menutupinya maka wanita seperti ini istilahnya saja mereka berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang”. (HR. Ath Thabrani dalam Al Mu`jamush Shaghir dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Albani dalam kitab beliau Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 125)
- Lebar
- Tidak diberi wangi-wangian
Syaikh Al Bani berkata,“Wewangian itu selain ada yang digunakan pada badan, ada pula yang digunakan pada pakaian.” Maka hendaknya kita lebih berhati-hati lagi dalam menggunakan segala jenis bahan yang dapat menimbulkan wewangian pada pakaian yang kita kenakan keluar.
- Tidak menyerupai bentuk pakaian laki-laki
Abu Hurairah mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Jilbab, hal. 141)
- Tidak menyerupai bentuk pakaian wanita kafir
“Siapa yang memakai pakaian untuk ketenaran di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan pada hari kiamat kemudian dinyalakan api padanya”. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dengan isnad hasan kata Syaikh Albani dalam Jilbab, hal. 213)
Semoga teman-teman yang belum mengenakannya akan mendapatkan hidayah dan termotivasi untuk melaksanakan kewajiban yang mulia ini, yaitu dengan mengenakan jilbab maupun kerudung dengan sesuai syariat islam. Sesungguhnya Allah menciptakan wanita sebagai makhluk yang indah, hendaknya kita mensyukuri keindahan kita dengan wujud menutupnya dengan pakaian taqwa.